Foto

Foto
Drs.Mursal.M.Ag

Kamis, 08 April 2010

PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM

Norma hukum dalam Islam terdiri dari dua kategori; pertama, norma-norma hukum yang ditetapkan oleh Allah dan atau Rasulnya secara langsung dan tegas. Norma-norma hukum jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk melaksanakan ketentuan hukum tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran (ijtihad) dan tetap berlaku secara universal pada setiap zaman dan tempat. Norma-norma hukum semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma hukum (Islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma hukum yang ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari norma-norma hukum yang pokok ini kemudian lahir norma hukum lain melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Norma-norma yang terakhir inilah yang kemudian dinamai dengan fikih atau hukum Islam. Tentu saja norma-norma ini tidak bersifat tetap, tetapi bisa saja berubah (diubah) sesuai tuntutan ruang dan waktu. Cuma saja, dalam menetapkan format hukum baru --untuk menjawab persoalan-persoalan yang berkembang--, para mujtahid dan badan legislasi Islam harus senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Di antara beberapa prinsip hukum Islam yang patut disebutkan di sini adalah sebagai berikut:
1. Meniadakan Kepicikan
Bila diamati ajaran Islam, khususnya dalam bidang hukum, maka akan terlihat bahwa norma-norma hukumnya senantiasa bertumpu pada prinsip nafy al-haraj (meniadakan kepicikan) demi menghindari kesulitan. Hal ini tidak berati bahwa setiap ketetapan syarak sedikitpun tidak mengandung kesulitan. Bahkan, seperti dikatakan Hasbi, kesulitan meskipun hanya sedikit adalah ciri khas dari hukum Islam, dan tanpa adanya kesulitan, taklif itu tidak ada wujudnya. Hal ini sejalan dengan pengertian taklif itu sendiri, seperti dikemukakan al-Syâthibî, yaitu: mengharuskan sesuatu yang padanya ada yang memberatkan berupa masyaqqah (kesulitan). Hanya saja, kesulitan itu sepadan dengan kemampuan yang dimiliki mukalaf (orang yang dibebani hukum).
Dengan demikian dapat ditegaskan, bahwa ketentuan-ketentuan hukum dalam Islam bukanlah sesuatu yang harus dilaksanakan secara kaku tanpa mempertimbangkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Akan tetapi sebaliknya, dimana dalam kondisi-kondisi tertentu, jika dipandang penerapan hukum yang ada akan menimbulkan kesulitan yang luar biasa, maka diberikan jalan keluar berupa keringanan atau toleransi.
Prinsip nafy al-haraj ini dapat dilihat dalam kandungan sejumlah ayat al-Qur`an dan hadis Nabi dimana taklif tidak pernah diberikan melampaui batas kemampuan mukalaf. Oleh karena itu, ketika mukallaf mengalami kesulitan dalam pelaksanaan suatu hukum, maka dalam waktu yang sama diberikan kemudahan atau toleransi.
Pemberian kemudahan atau toleransi --di kalangan ahli hukum Islam-- disebut juga dengan rukhshah. Contoh, dibolehkan memakan atau meminum yang haram dalam kondisi yang darurat, boleh meninggalkan yang wajib jika kesulitan melaksanakannya; seperti karena sakit dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadan, melaksanakan shalat dengan duduk, bahkan berbaring. Begitu juga dibolehkan menggabungkan (menjamak) dan mengqashar (meringkas) shalat karena musafir (bepergian).
Adanya rukhshah dalam sejumlah hukum yang ditetapkan Allah maupun Rasul, oleh fuqahâ` dipertajam lagi dengan kesimpulan yang mereka rumuskan dalam bentuk kaedah “" المشقّة تجلب التيسير (kesulitan itu mendatangkan kemudahan).
Dalam penerapannya, kaidah ini dikembangkan lagi dengan beberapa kaidah cabang untuk objek yang lebih spesifik.
2. Keadilan
Di antara pesan-pesan al-Qur`an (sebagai sumber hukum Islam) adalah penegakkan keadilan. Kata ‘adl ( عدل ) dalam berbagai bentuknya digunakan dalam al-Qur`an sebanyak 28 kali, salah satunya adalah:
إنّ الله يأمركم أن تؤدّوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين النّاس أن تحكموا بالعدل (النساء: 59)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. (al-Nisâ`: 59)
Kata memutuskan ( حكم ) di sini, agaknya, tidak terbatas hanya pada pengertian memutuskan perkara di pengadilan atau memutuskan perselisihan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa, tetapi juga dalam pengertian memerintah atau memegang kekuasaan. Keharusan adil di sini menyangkut sikap semua orang yang berada pada posisi membuat keputusan, baik di lingkungan keluarga, atau masyarakat dan negara, baik bidang hukum, ekonomi, politik, atau bidang-bidang lainnya. Kata amânât jamak dari amânah, yang berarti kepercayaan, mencakup segala bentuk kepercayaan dari masyarakat agar manusia bertindak adil sesuai dengan dengan tuntunan Allah.
Jadi, hukum dalam konteks ini, menurut al-Qur`an adalah ketetapan, keputusan, dan perintah yang berasal dari Allah dan legislasi manusia yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara. Sebagai ketetapan yang berasal dari Allah yang Maha Adil, Maha Benar, Maha Tahu akan kemaslahatan hamba-Nya, hukum Tuhan (syariat) berisikan keadilan seluruhnya. Dengan demikian, hukum Islam (fikih) sebagai norma hukum ”buatan” atau legislasi manusia, harus berdasarkan pada hukum Tuhan dan keadilan. (Karena sesungguhnya, hukum Islam atau fikih, seperti telah dinyatakan, adalah perwujudan dari hukum Tuhan). Keadilan dan hukum adalah dua hal yang tidak mungkin dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang yang saling membutuhkan. Tujuan hukum terpenting, adalah untuk menegakkan keadialan, dan keadilan tidak mungkin ditegakkan, antara lain, tanpa adanya kepastian hukum.
Implikasi dari prinsip keadilan ini, hukum harus diterapkan secara merata tanpa pandang bulu. Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum, tanpa membedakan asal keturunan, warna kulit maupun tingkat kebudayaan dan peradaban yang dicapai. Tidak ada kelompok, golongan, etnis, atau komunitas apapun yang dipandang lebih tinggi atau lebih mulia dari selainnya seperti yang terdapat dalam agama Hindu, umpamanya. Semua manusia sama. Yang membedakan satu dengan lainnya hanyalah derajat ketakwaannya (al-Hujarat: 13).
Tentang menegakkan keadilan tanpa pandang bulu telah dicontohkan oleh Nabi sendiri. Pernah suatu hari Nabi menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seorang perempuan dalam kasus pencurian. Lalu keluarga terhukum meminta `Usamah bin Zaid (salah seorang sahabat dekan Nabi) untuk meminta kepada Nabi agar hukuman diringankan. Ketika `Usamah bin Zaid menghadap kepada Nabi dan menyampaikan persolan itu, Nabi bukan saja menolak permohonan `Usamah, bahkan menegurnya dan bersabda:
أتشفع في حدّ من حدود الله؟ … والذي نفسي بيده لو كانت فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها … (رواه مسلم وأحمد والنسائي عن عائشة)
Apakah anda akan memberikan dispensasi terhadap seseorang dalam menjalankan keputusan hukum (hadd) dari hukum-hukum Alllah? … demi Allah, andaikan Fathimah, putri Muhammad yang mencuri maka saya tetap akan memotong tangannya.
Hadis di atas menunjukkan bahwa hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu demi mewujudkan keadilan hukum. Untuk menerapkan keadilan yang merata jugalah, ditetapkan kewajiban membayar zakat. Di samping itu, syariat mengharuskan yang kaya menafkahi kerabatnya yang miskin. Bagi fakir miskin yang tidak mempu bekerja, negara harus memberikan tunjangan huidup bagi mereka sepanjang negara memiliki kemampuan.

3. Kemaslahatan
Secara sederhana, maslahat bisa diartikan dengan mengambil manfaat dan menolak kemadaratan atau sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Apabila kemaslahatan dikatakan sebagai prinsip hukum, maka hukum harus memberikan kemaslahatan (kebaikan) bagi sipemakai hukum.
Dalam konteks hukum Islam dan pembinaannya, teori maslahat menduduki peranan penting, bahkan menurut para pakar hukum Islam, semisal al-Syâthibî, maslahah (kebaikan dan kesejahteraan manusia) dipandang sebagai tujuan akhir dari pensyariatan hukum-hukum.
Agaknya, dalam rangka memperhatikan kemaslahatan inilah, dalam sejarah pembentukan hukum Islam, suatu kasus bisa saja berubah ketentuan hukumnya apabila ‘illatnya (maslahat atau madarat) telah hilang. Begitu juga sesuatu yang pada dasarnya boleh (tidak dilarang), tapi dalam waktu atau kondisi tertentu bisa saja ditetapkan hukumnya terlarang (haram) apabila mendatangkan kemadaratan seperti kasus berziarah ke kuburan yang telah disebutkan.
Tidak diragukan, untuk tujuan memelihara kemaslahatan ini jugalah, kenapa sejumlah ijtihad Umar bin al-Khattab, bukan saja kontroversial dengan pendapat para sahabat Nabi di masanya, bahkan berbeda dengan praktek yang berlaku di zaman Rasulullah SAW. Salah satu di antara ijtihad Umar yang kontroversial itu ialah tentang muallaf yang tidak mendapat bagian dari pembagian zakat.
Dalam surat al-Taubah ayat 60, Allah menerangkan bahwa di antara golongan yang berhak menerima zakat ialah muallaf. Allah berfirman:
إنّما الصدقات للفقرآء والمساكين … والمؤلفة قلوبهم … (التوبة: 60)
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, … para muallaf yang dibujuk hatinya, … (al-Taubah: 60)
Berdasarkan fakta sejarah, kategori muallaf dapat digolongkan kepada orang-orang Islam yang masih lemah imannya dan orang-orang kafir (non-Islam) yang diharapkan sesuatu daripadanya. Untuk kategori yang disebut terakhir, oleh Rasyid Ridha, dibagi lagi menjadi dua macam. Pertama, orang-orang yang diharapkan akan beriman -- dan memperkuat Islam -- dengan adanya bagian muallaf yang diberikan kepada mereka. Kedua, orang-orang yang dikhawatirkan tindakan kejahatannya terhadap umat Islam. Maka bagian yang diberikan kepada mereka, diharapkan dapat melunakkan hati mereka dan menahan diri dari melakukan kejahatan.
Dalam kaitan di atas, dikabarkan bahwa Umar pernah menolak memberikan zakat kepada dua orang muallaf yang telah mendapat rekomendasi dari khalifah Abu Bakar. Penolakkan terhadap permohonan dua orang muallaf tersebut disertai dengan penegasan Umar, seperti dikemukakan Rasyid Ridha:
هذا شيء كان يعطيكموه رسول الله تأليفا لكم فأمّا اليوم فقد أعزّ الله الإسلام وأغني عنكم فإنشئتم على الإسلام وإلاّ فبيننا وبينكم السيف
Ini adalah sesuatu (perkara) yang diberikan Rasul kepada kamu dahulu –dengan tujuan—untuk melunakkan hati kamu. Sekarang Allah telah meninggikan Islam dan kamu tidak diperlukan lagi. Jika kamu tetap pada Islam (terserah kamu) dan jika tidak maka di antara kami dan kamu adalah pedang.
Menurut pendapat Umar, agaknya, bagian muallaf diberikan hanya pada saat Islam masih lemah. Menurutnya, bahwa hukum untukmemberikan bagian zakat kepada muallaf disyariatkan disebabkan suatu ‘illah. Oleh karena ‘illah itu telah hilang, maka hukum itu tidak diterapkan lagi.
Dalam kasus muallaf ini, nampaknya Umar tidak melihat kemaslahatan untuk meneruskan pemberian zakat kepada orang-orang (muallaf ) yang pernah menerima sebelumnya.
Kebijaksanaan Umar dalam kasus ini (begitu juga dalam kasus-kasus lain, seperti tidak menerapkan hukuman potong tangan terhadap pencuri, kasus rampasan perang, memperberat hukuman bagi pemabuk, menetapkan jatuh talak tiga yang diucapkan dalam satu ucapan) bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Salah satu kesimpulan penting dari sejumlah ijtihad Umar, adalah pemahamannya terhadap hukum secara kontekstual. Ia tidak terpaku kepada nash-nash hukum secara literal dan parsial, tapi ia lebih mementingkan jiwa nash secara keseluruhan. Pemahaman hukum seperti ini setiap saat sangat diperluka, lebih-lebih di era globalisasi dan informasi sekarang ini. Pendirian sementara orang hanya satu aliran hukum saja yang benar dan berlaku di semua tempat dan sepanjang waktu sangat tidak menguntungkan umat Islam yang meyakini bahwa syarat Islam relevan untuk semua waktu dan tempat.
Dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan, seperti yang dilakukan Umar, akan lebih efektif dalam upaya ”membumikan” pesan-pean Tuhan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat (mu’amalat) di satu pihak, dan akan membuat umat Islam menjadi terbuka terhadap perubahan dan pembaharuan hukum di lain pihak.
Pada sisi lain, prinsip maslahat yang dianut hukum Islam, memberi peluang terjadinya perbedaan tampilan karena berlainan maslahat. Hal ini pernah disinggung oleh Hasbi Ash-Shiddieqy apa yang maslahat bagi Hijaz belum tentu maslahat bagi Irak. Apa yang maslahat bagi Timur Tengah belum tentu maslahat bagi Indonesia. Maksudnya, Tidaklah sama ‘urf dari setiap bangsa. Masing-masing bangsa, lanjut Hasbi, mempunyai ‘urf sendiri-sendiri yang merupakan bagian dari struktur kebudayaan yang mereka miliki. Sedangkan karakter suatu kebudayaan dibentuk oleh lingkungan alam sekitarnya. Karena itu, masih menurut Hasbi, kebudayaan Timur Tengah yang ditempa oleh lingkungan alam yang gersang tentu tidak sama dengan karakter kebudayaan yang indah dan lembut. Hasbi mencontohkan, bagi orang Indonesia memakai pakaian yang ringkas (bukan minim) tidak akan membahayakan kesehatan, tetapiu bagi orang Arab akan fatal akibatnya.
Yang diinginkan Hasbi dari pernyataan-pernyaannya di atas adalah supaya umat Islam di berbagai negara membina hukum Islam (fikih)nya sesuai dengan kultur dan ‘urf setempat, selama tidak bertentangan dengan jiwa syariat.
4. Ditetapkan secara bertahap
Prinsip penetapan hukum secara berangsur-angsur nampak sekali dalam proses pewahyuan hukum-hukum syara’. Allah --melalui Rasul-Nya-- tidak menetapkan hukum sekaligus, tetapi melalui tahapan yang mehabiskan waktu hampir 23 tahun. Ayat-ayat hukum diturunkan, begitu juga kemunculan hadis Nabi, umumnya, sejalan dengan adanya kejadian atau peristiwa yang membutuhkan jawaban hukum. Karena demikian, setiap ketentuan hukum memiliki latar belakang kelahirannya yang khas.
Proses penetapan hukum yang secara berangsur-angsur serta adanya peristiwa-peristiwa tertentu yang mengirinya, ternyata, membantu kaum muslim waktu itu untuk lebih mudah memahami dan mengingat materi-materi hukum yang telah disyariatkan. Selain itu, maksud diturunkan hukum tahap demi tahap, agar seiring dengan kemaslahatan manusia. Dengan cara bertahap, ketentuan hukum yang berat (mengerjakan atau meninggalkan sesuatu) akan terasa lebih ringan. Contoh, proses diharamkannya khamar. Seperti diberitakan, bagi masyarakat sebelum Islam, minuman khamar adalah sesuatu kebangaan dan lambang kehormatan. Dalam kondisi seperti itu, tentu, akan sangat sulit menghentikannya. Karena itu, pada mulanya al-Qur`an hanya memberi suatu isyarat terselubung tentang kejelekan khamar yang dilukiskannya sebagai rizki yang tidak baik. Kemudian al-Qur`an memberi informasi bahwa khamar mengandung mudarat (dosa) di samping beberapa manfaat.
Penjelasan ini mengubah anggapan kaum muslim yang mengira khamar sebagai suatu kehormatan. Beberapa orang telah meninggalkannya, tetapi masih ada yang terus mengkonsumsinya, bahkan ada yang shalat dalam keadaan mabuk hingga al-Qur`an menegaskan (melarang) agar orang yang sedang mabuk jangan mengerjakan shalat. Larangan ini jelas mempersempit kebolehan meminum khamar.
Pada saat kehidupan masyarakat muslim di Madinah sudah mapan, dengan tegas Allah mengharamkan khamar dan menganggapnya sebagai perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan.
Pengharaman khamar secara periodik ini merupakan pelajaran penting, dimana pembentukan kondisi masyarakat yang siap menerima ketetapan-ketetapan Islam harus menjadi prinsip utama dan pertama dalam upaya penerapan norma-norma hukum Islam. Di samping itu, harus senantiasa mengantisipasi persoalan-persoalan baru yang bakal muncul dari suatu tindakan, sekalipun tindakan itu bertujuan baik dan diizinkan syarak. (Di sinilah letak urgensi sadd al-dzarî’ah sebagai salah satu metode penetapan hukum Islam). Andaikan pengharaman khamar tidak secara bertahap, bisa diduga, tentu, akan menimbulkan ketegangan, konflik, kesulitan, bahkan tidak mustahil taklif itu tidak akan dipatuhi. Tetapi dengan cara bertahap, suatu aturan (taklif) akan lebih mudah diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat (seperti kasus pengharaman khamar di atas), apalagi jika mereka mampu melihat dan merasakan manfaatnya.

5. Menyedikitkan Beban dan Aturan
Dalam suatu riwayat dijelaskan, ketika Rasulullah mengajarkan kewajiban haji kepada para sahabat, lalu salah seorang yang hadir mengajukan pertanyaan. ”Ya Rasulallah, apakah kewajiban haji itu tiap tahun?” Rasul menjawab: ”kalau pertanyaan itu saya jawab ”ya”, maka haji itu menjadi wajib untuk tiap-tiap tahun. Dan bila wajib, kamu tidak akan sanggup menunaikannya.”
Agaknya, kewajiban haji yang hanya sekali seumur hidup, bertujuan untuk tidak memberi beban kepada mukallaf di luar kemampuannya. Seperti diketahui, dalam melaksanakan ibadah haji membutuhkan pengorbanan yang banyak; seperti fisik, harta, dan waktu. Tak diragukan lagi, hal ini jelas akan memberatkan banyak orang. Karena itulah Allah mewajibkan hanya sekali saja seumur hidup. Dan, itupun untuk orang yang mampu saja.
Dalam kaitan ini Allah mengingatkan orang-orang yang beriman agar jangan banyak bertanya tentang suatu ketentuan hukum, yang apabila diterangkan justru akan memberatkan.
Begitu juga dengan aturan-aturan hukum, khususnya dalam bidang muamalat, sangat sedikit dibanding dengan persoalan-persoalan muamalat (masalah kemasyarakatan), dan yang langsung datang dari Allah terbatas pada yang pokok-pokok saja. Penjelasan Nabi, kalaupun ada, tidak pula secara rinci seperti dalam hal ibadat. Karena sifatnya yang demikian itu, dalam bidang muamalat, berlaku prinsip umum yaitu:
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدلّ الدليل على التحريم
Pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali tentang perbuatan itu telah ada larangan .
Dengan demikian, prinsip dasar muamalat adalah kebolehan (jâ`iz atau ibâhah). Artinya, semua perbuatan yang termasuk ke dalam kategori muamalat boleh dilakukan asal saja tidak ada larangan melakukan perbuatan itu. Karena sifatnya demikian, hukum Islam, dalam masalah ini tidak akan mengalami benturan dalam menghadapi perubahan zaman. Dan, dalam bidang ini dapat saja dilakukan modernisasi selama modernisasi itu sesuai, atau sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan jiwa (prinsip dasar) Islam. Contoh, dalam masalah ‘aqd (transaksi). Tidak ada aturan resmi atau formal yang harus diikuti untuk menilai sahnya suatu transaksi, melainkan, sebagaimana isyarat al-Qur`an, cukup dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengadakan transaksi.
Aturan yang tidak banyak dan hanya menyangkut pada hal-hal yang pokok, ternyata memberikan ruang gerak bagi hukum Islam dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, aturan yang hanya berupa prinsip-prinsip pokok itu akan memberikan lapangan yang luas bagi manusia untuk melakukan ijtihad, sehingga hukum Islam tidak kaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar